Nasional

Perppu Corona Jokowi Digugat, Sidang MK Digelar Tatap Muka

Hakim MK menyepakati pembahasan gugatan atas UU yang masuk MK digelar secara tatap muka, termasuk pembahasan gugatan mengenai Perppu Corona. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

RIAULINK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar sejumlah sidang pengujian Undang-Undang (UU) secara langsung di ruang Sidang Pleno MK selama masa pandemi virus corona(Covid-19).

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan seluruh Hakim Konstitusi.

"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MK, Anwar Usman dan dikutip CNNIndonesia.com dari situs resmi MK, Minggu (26/4).

Sementara itu, MK menilai permohonan uji materiil terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang diajukan oleh beberapa pihak perlu menjadi prioritas.

Seluruh Hakim Konstitusi pun menyepakati banyak sidang yang berlangsung seperti biasa sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2020. Pelaksanaan sidang akan memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi.

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Aswanto menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar sidang dengan melakukan penjarak fisik (physical distancing) sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah," lanjut Aswanto masih dalam rapat koordinasi itu.

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Perppu tersebut terbit dan mulai berlaku mulai 31 Maret.

Perppu menuai kontroversi dan digugat oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dalam register yang berbeda.

Misalnya, dalam salah satu gugatan yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK, Amien Rais dkk menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.

Berbeda dengan Amien Rais dkk, MAKI dkk hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya.

MAKI dkk berpandangan Pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. Pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja yang tak kebal terhadap hukum.