Hukrim

Ditpolairud Polda Riau Serahkan 5 Tersangka Penyelundupan Baby Lobster

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Ditpolairud Polda Riau lakukan penyerahan 5 tersangka dan barang bukti perkara baby lobster ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru (tahap ll, red).

Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Pekanbaru guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Sudah kita serahkan 5 tersangka berinisial AI, OR, AB, H dan E pada Kamis (2/3/2020) lalu ke Kejari Pekanbaru, " ujar Kasubdit Gakkum AKBP Wawan kepada Riaulink.comMinggu (5/4/2020).

Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perikanan yang ada di Indonesia. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana," pungkas AKBP Wawan Setiawan. 

Bagaimana diberitakan media ini sebelumnya pada Rabu (4/3/2020), para tersangka ini berhasil diamankan Ditpolairud Polda Riau dengan barang bukti sebanyak 35.350 baby lobster berhasil disita. di Jalan Lintas Pakning Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksama, Kabupaten Bengkalis.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat, ada pengiriman baby lobster dari Lubuk Linggau Sumsel menuju Malaysia, melalui jalur laut Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan pencegatan, lima orang pelaku sedang melakukan pengisian oksigen benih lobster.

Lima orang pelaku yang berhasil diamankan, H (45), AI (26), OR (25), AB (49) merupakan warga Lubuk Linggau, Sumsel dan E (37), warga Bengkalis, Riau. beserta barang bukti tiga jenis baby lobster jenis pasir, batik dan mutiara. (Denni F)