Hukrim

Oknum Sopir Ambulance di Pekanbaru Curi 1 Dus Masker

Ilustrasi.net

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Inilah yang dinamakan mencari kesempatan dalam kesempitan, disaat masyarakat susah mencari masker malah oknum N (30) seorang supir ambulance justru mencari kesempatan mencari untung. 

Bukannya untung tersangka N tersebut malah buntung ketika Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru berhasil menangkap N seusai melakukan tindak pidana pencurian masker di Ruang Apotek Puskesmas Tenayan Raya, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru (TKP). Rabu (18/3/2020) lalu. 

Dari tersangka diamankan barang bukti uang sejumlah Rp 5.000.000, 1 unit Hp Merk Oppo A3S, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH., melalui Kasubbag Humas Iptu Budhia saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dijelaskannya awalnya si tersangka ini menyerahkan masker 1 dus (isi 1000 pcs, red) dari UPT. Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Kota Pekanbaru yang di tujukan kepada Puskesmas Tenayan Raya. 

"Tersangka ini menyerahkan masker tersebut ke puskesmas tenayan raya pada selasa (17/3/2020) lalu dan diterima oleh anggota apotik puskesmas yaitu Roza, dan meletakkannya di atas lemari obat ruang apotik tersebut," ujar Iptu Budhia, Minggu (5/4/2020)

Lebih lanjut dijelaskannya, ke esokan harinya saat masker hendak di bagikan oleh pihak puskesmas, ternyata 1 dus yang berisikan masker tersebut tidak ada lagi. 

"Pada saat masker tersebut ingin dibagikan ternyata 1 dus yang berisikan 1000pcs masker sudah tidak ada lagi, sehingga puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut, " ungkapnya. 

Dikatakan Budhia, menanggapi laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelaku pencurian masker tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan diketahuilah yang melakukan pencurian terhadap 1 dus masker tersebut adalah tersangka N yang tidak lain adalah supir ambulance puskesmas tenayan raya itu sendiri di ruang apotik tenayan raya, " beber Kasubbag Humas Iptu Budhia. 

Ditambahkannya, tersangka ini mengambil dan membawa dus berisi masker tersebut dengan menggunakan sepeda motor

"Tersangka N menjual masker tersebut melalui PJBO seharga Rp. 5.000.000., kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 363 KUH. Pidana, " tutup Iptu Budhia. (Df)