Hukrim

Ditpolair Polda Riau Serahkan 3 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Tembilahan

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Ditpolair Polda Riau serahkan tersangka dan barang bukti (tahap ll, red) tindak pidana membawa rokok illegal merk luffman dan tindak pidana pelayaran ke Kejari Tembilahan, Senin (30/3/2020) lalu.

Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Badarudin melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. 

"Ada tiga tersangka yang kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan sore kemarin yaitu R, J, dan M," ujar Wawan kepada Riaulink.com, Kamis (2/4/2020).

Ditambahkannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 323 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan pasal 480 ke 1 KUHP. 

"Mereka disangkakan dengan pasal 323 ayat 1 dan pasal 480 ke 1 KUHP tersangka dan barang bukti di serahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam keadaan lengkap dan terkendali, " tutup AKBP Wawan.

Sebelumnya, para tersangka R, J dan M diamankan Dit Polairud Polda Riau diperairan terusan mas, Kabupaten Inhil pada Jumat (31/1/2020) lalu. 

Diketahaui penangkapan itu terjadi saat tersangka J tengah berlayar dari Sei Guntung tujuan Tembilhan dengan muatan rokok tanpa dilengkapi dengan SPB dari pihak Syahbandar, maupun terhadap dokumen SB. 

Selanjutnya tidak berapa lama sekira pukul 00.45 Wib di Perairan Terusan Mas tim kembali menemukan Speed Boat Dayat Jaya yang di Nahkodai tersangka M. Sedangkan untuk R diamankan, Rabu sore (5/2/2020) di tkp Perairan Terusan Mas, Kabupaten Inhil

"Jadi tiga tersangka R, J, M kita amankan di tkp yang sama, saat diperiksa tersangka tidak bisa bisa menunjukkan dokumen SB dan SPB dari pihak Syahbandar, " ungkap AKBP Wawan.

"Dari tersangka diamankan barang bukti rokok merk Luffman 60 kardus, " pungkasnya singkat. Df