Nasional

Presiden Berhentikan Komisioner KPU RI Evi Novida dengan Tidak Hormat

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

RIAULINK.COM - Presiden Jokowi memberhentikan Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Komisoner KPU RI. Hal itu tertuang dalam surat yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020 atas dasar Keputusan Presiden RI Nomor 34/P Tahun 2020.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa pemberhentian Evi masuk dalam kategori tidak hormat.

Keputusan itu didasarkan pada putusan DKPP yang sebelumnya memberhentikan secara tetap Evi dari jabatannya sebagai Komisioner KPU. Dalam putusan pada 18 Maret lalu, DKPP menilai Evi terbukti melanggar kode etik.

"Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP," bunyi surat keputusan Presiden Jokowi, Kamis (26/3).

Sementara itu Evi mengaku sudah menerima surat Keppres pemberhentian itu. Namun, bukan berarti dia akan berdiam diri saja.

Evi berencana melayangkan gugatan ke PTUN atas putusan DKPP yang menurutnya cacat hukum.

"jadi Insyaallah, tetap menggugat (putusan DKPP) ke PTUN," ujar Evi kepada wartawan.

Kasus yang membuat Evi diberhentikan bermula dari aduan seorang caleg Gerindra nomor urut I untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc. Ia mengadukan adanya penggelembungan caleg separtainya nomor urut 7, Cok Hendri Ramapon, sebanyak 2.414 suara.

Hendri Makaluasc mengajukan keberatan ke Bawaslu Sanggau, kemudian MK. Bawaslu Kabupaten Sanggau memutuskan mengoreksi suara Cok Hendri Ramapon dikuatkan Putusan Bawaslu RI. Perolehan suara Cok Hendri Ramapon semula 6.599 menjadi 3.964 suara.

Bawaslu telah menyampaikan kepada KPU RI untuk mengoreksi hasil rapat pleno penetapan anggota DPRD Kalbar Dapil Kalbar VI, namun KPU mengesampingkan rekomendasi Bawaslu itu.

Sementara MK memutus ada kekurangan suara terhadap perolehan Hendri Makaluasc di 19 desa di Dapil VI Kalbar sebesar 59 suara. Sehingga suara Hendri bertambah dari 5.325 menjadi 5.384 suara.

Suara Hendri Makaluasc setelah disidangkan di MK terbukti lebih besar ketimbang Cok Hendri Ramapon di mana perolehannya berubah dari 6.599 menjadi 4.185 suara.

Namun, KPU hanya mengoreksi suara tanpa menetapkan Hendri sebagai calon terpilih.

Evi yang menjabat Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat, dinilai bertanggung jawab atas hal ini. Sehingga DKPP mencopot Evi dari jabatanya sebagai Komisioner KPU.