Riau

Masa AGSHMR Minta Hakim Agar Praperadilan Plt Bupati Bengkalis di Tolak

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Supermasi Hukum Mahasiswa Riau (AGSHMR) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau, Senin (16/3)2020).

Para masa aksi damai meminta kepada PN Pekanbaru, agar praperadilan yang diajukan oleh Plt Bupati Bengkalis Muhammad di tolak.

Tampak dilapangan, sejumlah masa aksi membawa beberapa baliho dan spanduk, yang bertuliskan tuntutan.

Syadia Syahdat yang merupakan koordinator lapangan menyebutkan, Muhammad terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir pada 2013 lalu.

"TIndakan yang dilakukan oleh Muhammad sudah mencoreng wajah warga Bengkalis. Seorang pejabat tertinghi didaerah sudah menunjukkan sikap yang tidak patut di contoh," kata Syadia.

Para aksi damai menduga, ada upaya Muhammad untuk lepas dari jeratan hukum, makanya mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru.

"Maka dari itu, kami meminta tegakkan hukum seadil adilnya kepada Hakim, untuk menghadirkan Muhammad saat persidangan," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO. SE itu sebut dia, bernomor : 1 tahun 2018 yang diterbitkan pada 23 Maret 2018.

"Kita minta hakim itu patuh pada Surat Edaran Mahkamah Agung itu," pungkas Syadia.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua PN Pekanbaru Astriwati menemui masa aksi. Dihadapan masa aksi ia mengatakan, PN Pekanbaru tidak bisa menolak pengajuan gugatan.

"Semua tergantung pada hakim, soal bersalah atau tidaknya, dan kita tidak bisa mengintervensi hakim," kata Astriwati.

Untuk itu, dia tetap meminta masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Apalagi persidangan itu digelar terbuka untuk umum.

Mendapat penjelasan itu, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Sejumlah pihak kepolisian juga terlihat mengamankan jalannya aksi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan Muhammad sebagai tersangka, dan sudah tiga kali mangkir dalam pemanggilan. Pada akhirnya Muhammad ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2 Maret 2020 lalu Ditreskrimsus Polda Riau. (WAN)