Pendidikan

Bupati Siak Liburkan Sekolah dan Madrasah Hingga 30 Maret

SIAK, RIAULINK.COM - Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Bupati Siak, Alfedri menginstruksikan Disdikbud dan Kemenag agar turut meliburkan sekolah mulai TK, SD, SMP, pesantren dan sekolah sederajat.

Kebijakan tersebut sesuai surat edaran Gubernur Riau, Syamsuar tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan virus corona.

Sekolah diliburkan mulai 16 Maret sampai 30 Maret 2020. Kebijakan ini juga mencakup sekolah swasta dan yayasan di Siak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, H Lukman mengatakan melihat situasi dan kondisi merebaknya virus Corona, kegiatan belajar harus diliburkan.

"Seluruh koordinator di kecamatan bidang pendidikan sudah meliburkan kegiatan belajar sesuai arahan Bupati Siak kepada seluruh sekolah yang ada di wilayah masing-masing," Kata Lukman, Senin (16/3/2020).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H Muharom juga menyampaikan hal yang sama. Demi pencegahan penularan, kegiatan belajar madrasah dilakukan secara online.

"Sistem belajar klasik di Madrasah, RA,  Pondok Pesantren MDT dan TPQ dialihkan pada sistem belajar di rumah dengan e-learning atau belajar online," ujar Muharom.

Bupati Siak, H Alfedri menganjurkan agar masyarakat Siak tidak panik, namun tetap jaga kesehatan, sering cuci tangan dan lebih banyak beraktivitas di dalam rumah. (Wahyu)