Hukrim

Polsek Tapung Hilir Amankan 2 Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Kota Garo

KAMPAR, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Amankan 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir pada Kamis malam (12/3/2020).

Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah FD alias F (38) warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu dan MY alias U (47) warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

Dari para pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah Hp Merk Samsung dan 1 unit Mobil Dump truck canter BM-8602-ZU.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (12/3/2020) sekira pukul 20.00 wib, saat itu Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah sdr. MY alias U sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian mendapati 2 orang pria yaitu U sipemilik rumah dan temannya F sedang duduk-duduk dan selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yang disimpan dibawah tempat tidur tersangka U.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan 2 paket shabu lainnya di dalam mobil truk yang akhirnya juga ditemukan petugas.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. 

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Wan)