Hukrim

26 Paket 'Barang Haram' Ditemukan Petugas dari Seorang Pengedar di Wilayah Desa Tanjung Bungo

KAMPAR, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar Shabu di wilayah Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa pada Kamis siang (12/3/2020).

Tersangka kasus narkoba yang ditangkap kali ini adalah WL alias WW (46) warga Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Dari pelaku narkoba ini didapatkan barang bukti 26 paket narkotika jenis shabu seberat 11,31 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp samsung lipat warna putih dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (12/3/2020) sekira pukul 14.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa yang dilakukan oleh WL alias WW.

Selanjutnya Tim dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Novris H. Simanjuntak SH langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan dan mengamankan target sdr. WL alias WW saat duduk-duduk disebuah warung Desa Tanjung Bungo.

Setelah digeledah ditemukan 22 paket narkotika siap edar yang disembunyikan dalam kotak plastik, petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Desa Koto Perambahan untuk melakukan pengembangan.

Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya dan kembali ditemukan 4 paket shabu dan sebuah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Wan)