Hukrim

Anak Bupati Rohil Dijebloskan Kedalam Rutan

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Anak Bupati Rokan Hilir berinisial AS dijebloskan kedalam penjara, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas l Pekanbaru, Jumat (28/2/2020).

Kejaksaan Negri Pekanbaru telah menerima tersangka dan barang bukti, setelah dinyatakan berkas lengkap atau (P-21).

"Kita sudah menerima pelimpahan tahap ll dari penyidik Polresta Pekanbaru," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

Setelah melalui tahap administrasi, tersangka digiring dan dibawa menuju ke Rutan Pekanbaru.

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Meski sebelumnya tersangka dan korban sudah berdamai proses hukum tetap berjalan. 

"Ada (surat perdamaian). Tapi kan perdamaian itu tidak mengeyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan)," tegas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu.

Berita sebelumnya, anak Bupati Rohil tersebut telah menganiaya seorang warga Pekanbaru AF pada Kamis (13/2/2020) lalu di Jalan HR Soebrantas, di parkiran belakang hotel mona Pekanbaru, sekitar pukul 00.30 WIB. (WAN)