Metropolis

Maret, Bapenda Dumai Terapkan Sistem e-BPHTB

DUMAI, RIAULINK.COM - Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai mensosialisasikan kepengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang berbasis aplikasi internet yakni BPHTB elektronik (e-BPHTB).

Tujuannya selain untuk meningkatkan pelayanan Bapenda terhadap masyarakat juga memudahkan kepengurusan BPHTB.

Kepala Bapenda Kota Dumai H Marjoko Santoso mengatakan, e-BPHTB akan diterapkan mulai 24 Maret 2020 mendatang.

Lanjutnya, sosialisasi ini juga menyasar kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris yang berdomisili di Kota Dumai. 

Menurut Marjoko, aplikasi ini terintegrasi dengan pusat data dan informasi kementerian (Pusdatin) serta Bank Riau Kepri dan Bapenda. 

"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI juga minta agar aplikasi ini segera diterapkan dan tanggal 24 Maret 2020 sudah diberlakukan,"ungkap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai.

Dikatakan dia, pengurusan BPHTB yang diterapkan secara manual kerap terjadi penumpukan.

"Jika diterapkannya sistem online ini maka tak ada lagi istilahnya penumpukan,"sebut dia. 

Aplikasi e-BPHTB merupakan inovasi dari Bapenda demi menghindari terjadinya temuan langsung oleh wajib pajak (WP).

Marjoko menambahkan aplikasi ini dibuat sebagai aalah satu tindak lanjut dari rencana aksi sosialisasi pencegaha korupsi yang dilakukan akhir tahun 2017 oleh KPK.

Lanjutnya, penggunaan aplikasi ini adalah PPAT atau notaris sebagai user. Sistem ini bersifat paperles (tanpa kertas) dan tanpa hadir di kantor Bapenda untuk melakukan validasi atau pengesahan.

Cukup menggunakan aplikasi e-BPHTB dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan selanjutnya dilakukan scan berkas.

"Tanpa dilakukan tatap muka dengan petugas validasi di Bapenda,"ucapnya.(Kll)