Warga Pekanbaru Dihimbau untuk Menukar Suket dengan e-KTP
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Untuk yang masih memegang Surat Keterangan (Suket) agar menggantinya dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal tersebut di imbau langsung oleh Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita yang mengatakan agar segera mungkin meneukarkannya di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Capil masing-masing kecamatan.
"Penukaran Suket dan e-KTP ini kita jadwalkan terhitung 27 Februari hingga 10 Maret mendatang," ungkapnya, Kamis (27/2/2020).
Disampaikan Irma, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dalam penukaran Suket dengan e-KTP. Di antaranya, warga bersangkutan telah melakukan perekaman data e-KTP dan membawa Suket asli dan foto kopi Kartu Keluarga (KK).
"Pengambilan e-KTP harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau salah satu orang yang ada di dalam KK. Apabila pengambilan e-KTP oleh orang lain yang tidak ada dalam KK, harus membawa KK asli dan surat kuasa dari keluarga yang bersangkutan," tutup Irma. (WAN)
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Tulis Komentar