Ekonomi

Jumlah Penerima PKH Rohil Capai 20 Ribu Jiwa

ROKANHILIR, RIAULINK.COM - Jumlah penerima bantuan dari Program Keluarga Harapan atau PKH di Kabupaten Rokan Hilir di tahun 2020 ini mencapai angka sebanyak 20 ribu.

Mengingat jumlah tersebut cukup besar, Dinas Sosial berjanji akan melakukan update terhadap data penerima PKH ini setiap 3 bulan sekali agar bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial ini benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir, dr Junaidi Saleh,Kamis (27/02/2020) di Bagansiapiapi menjelaskan, dari angka 20 ribu tersebut penerima PKH murni sebanyak 16 ribu penerima dan 4 ribu diantaranya adalah penerima luar PKH.

Jumlah tersebut lanjut mantan Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hilir ini, mengalami peningkatan lebih kurang sebanyak 1000 lebih dari tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2019 lalu angkanya tidak mencapai 20 ribu penerima. "Walau untuk Rokan Hilir mengalami peningkatan, namun secara nasional angkanya tetap," terang Junaidi.

Terkait ditetapkanya tiap penerima rumahnya di tempel stiker bertuliskan keluarga kurang mampu apakah akan memiliki dampak penurunan angka bagi penerima bantuan PKH di tahun 2020 ini, Junaidi memprediksikan hal ini kemungkinan besar bisa terjadi. 

Mencontohkan di kota Pekanbaru misalnya, banyak penerima bantuan PKH mengembalikan bantuan yang mereka terima akibat tidak mau rumahnya di tempel stiker.

"Kemungkinan itu pasti ada, di Pekanbaru sudah terjadi dan bisa jadi di Rokan Hilir nanti hal yang sama juga akan terjadi," prediksinya. 

Tak hanya ditempel stiker bertulis, penerima bantuan PKB juga akan terikat perjanjian dengan pihak penyalur dalam hal ini Dinas Sosial melalui petugas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di masing-masing Kepenghuluan yang telah lulus seleksi, terang Junaidi.

"Perjanjianya penerima tidak boleh membuka, membuang ataupun menghapus stiker bertulis yang sudah di tempel dirumahnya. Bila kedapatan maka petugas akan langsung menarik kartu PKH yang bersangkutan," papar pria yang pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Dr RM Pratomo Bagansiapiapi ini.

Update data yang direncanakan tiap tiga bulan sekakali seperti yang di jelaskan diatas itu akab dilakukan oleh petugas DTKS. Dari hasil laporan data mereka nanti akan di kumpul dibuatkan SK bupati kemudian akan dilanjutkan ke Kementrian Sosial RI.

"Untuk data kita wajibkan petugas DTKS melakukan tiap bulan agar lebih valid dan melaporkanya ke Dinas Sosial tiap tiga bulannya dengan tujuan yang menerima benar-benar tepat sasaran. Karena tidak tertutup kemungkinan adanya yang tidak pantas tapi masuk sebagai peserta penerima PKH," pungkasnya.(dgt)