Hukrim

Dua Oknum ASN Pemprov Riau Ditahan, Ini Kasusnya

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Riau dijebloskan kedalam penjara. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pemukiman transmigasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2016 silam.

Kedua tersangka berinisial D, sedangkan tersangka berinisial J hanya nenjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, membenarkan atas penahanan tersebut.

"Untuk berkas kedua tersangka sudah lengkap (P21)," kata Muspidauan, Kamis (27/2/2020).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melakukan tahap ll ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjalani administrasi dan tes kesehatan.

"Setelah melakukan pemeriksaan malam tadi, tersangka berinisial D dibawa ke Tahanan Klasll B Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Muspidauan.

Sedangkan tersangka bernisial J yang didampingi seseorang, langsung meninggalkan Kejati Riau dengan alasan kesehatan.

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada bulan Juli hingga Desember 2016. Dimana, dalam SPDP yang diterima Kejati Riau,  tempat kejadian perkara berada di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri.

Informasinya, pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengerjakan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tesebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.

Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara Nomor 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kelender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.

Namun, dalam proses pelaksaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tertanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan sebesar Rp1.710.342.000.

Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu yakni penyiapan lahan dari 368 Ha menjadi 160 Ha.

Pembangunan jalan desa sepanjang 2 km dan jalan poros sepanjang 5 km tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal. 

Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016. (Wan)