Hukrim

Penghuni Jeruji Polres Meranti Kembali Bertambah dari Tiga Tersangka Sabu

MERANTI, RAIAULINK. COM - Sat Narkoba Polres Meranti mengamankan setidaknya tiga orang terduga pelaku Narkoba jenis Sabu - Sabu fi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Rintis, Gang Karet Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi. 

Penangkapan Ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lumkman Nurhidayat SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Meranti Iptu Darmanto SH kepada Riaulink.com dan ketiga tersangka tersebut berinisial Ir (24), EN (28), dan YL (23).

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 paket diduga Narkotika jenis shabu berat kotor ± 0,16 Gram, 1 set alat hisap Bong, 1  buah kaca pirek merek Fanbo, 1 buah sumbu kompor, 1  buah sendok takar dari pipet, 2  buah pemantik api (mancis), 1 unit HP merek Nokia N70 warna putih dan coklat, 1  unit HP merek BlackBerry warna Hitam, 1  unit HP merek XIAOMI warna putih, 1 unit HP merek Samsung FM Radio warna hitam, 1 Unit sepeda motor Merek Honda City Sport 1 BM 4247 XF warna merah kombinasi hitam, dan Uang senilai Rp. 45.000,-  

Dijelaskan dia, Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 21.30 Wib, dari hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Meranti, bahwa di dalam rumah Y yang terletak di jalan Rintis Kelurahan Selatpanjang Selatan sering dilakukan tempat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu - Sabu. 

Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Teddy Zaili melakukan pengepungan rumah di TKP dan dapat mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki di dalam rumah tersebut. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku dan termasuk didalam rumah di TKP yang disaksikan oleh Masyarakat dan Tim berhasil menemukan barang bukti yang dijelaskan diatas. 

Usai dilakukan introgasi awal, kemudian dilakukan pengembangan dan salah satu pelaku IR mengaku membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari E yang diduga sebagai Bandar Narkoba yang beralamat daerah Kelurahan Selatpanjang Timur. 

"Pada saat tim megepung rumah E (DPO) namun yang bersangkutan langsung melarikan diri dengan cara melompat tembok pagar rumahnya dengan membawa barang bukti Sabu-sabu ditangannya dan langsung melarikan diri kedalam hutan semak belukar yg ada dibelakang rumahnya," kata Darmanto. 

Tak sampai disitu, setelah dilakukan pencarian didalam hutan semak belukar, namum E tidak dapat ditemukan, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan rumah E (DPO) tim menemukan barang bukti berupa plastik klip bening digunakan untuk pembukus narkotika jenis Sabu-sabu siap edar, berikut sendok takar yang digunakan untuk memasukkan Sabu-sabu kedalam plastik klip tersebut untuk diedarkan juga diamankan.  (Aldo)