Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Kematian Nenek 78 Tahun di Inhu

INDRAGIRI HULU, RIAULINK.COM - Gerak cepat Polres (Kepolisian Resort) Indragiri Hulu Riau, dalam mengungkap misteri dibalik kematian Cicih (78), warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, membuahkan hasil.

Ternyata, nenek 78 tahun itu tewas akibat dibunuh oleh tetangganya sendiri yang tidak lain, pemilik rumah tempat jasad nenek Cicih ditemukan.

"Pengungkapan perkara ini berdasarkan hasil oleh TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan Bidang Dokes Polda Riau yang mengarah bahwa korban tewas akibat hantaman benda tumpul."

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Aipda Misran, menjawab RiauLink.com, Jumat (21/2/2020).

Hasil pemeriksan tersebut menunjukan bahwa, korban meninggal akibat kekerasan dan hantaman benda tumpul, tepat pada bagian belakang kepala korban. Akibatnya, tulang tengkorak kepala korban retak, sehingga menimbulkan pendarahan, ujar Misran.

Atas hal itu, petunjuk mengarahkan pada pemilik tumah. Dimana, saat korban ditemukan meninggal, pemilik rumah sudah tidak berada di tempat.

Alibi itu diperkuat dengan adanya pengakuan keluarga korban yang menyebutkan bahwa, terduga pelaku (pemilik rumah-red) mengirimkan pesan masanger kepada anak korban, dan menyebutkan bahwa korban berada di rumahnya dan telah dalam keadaan meninggal, tutur Misran.

Dengan demikian, petugas lansung bergerak cepat, dan melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui berinisial, PI alias Pegi (19).

Alhasil, pelaku berhasil diamankan pada, Jumat (21/2/2020) dini hari sekira pukul 00.35 WIB, di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil. 

"Pelaku Pegi diamankan bersama istrinya SA (17). Dan berdasarkan introgasi yang kita lakukan, pelaku mengaku telah menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala kepala korban ke tembok rumah itu," terang Misran.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu. Dan tersangka terancam pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman diatas lima tahun penjara, tutup Misran menjelaskan.

Dosis lain, motif dibalik pembunuhan itu beredar, bahwa kejadian itu berawal saat nenek Cicih (korban-red), mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang senilai Rp200 ribu rupiah.

Akibat pelaku kesal karena sering ditagih hutang oleh korban, pelaku naik pitam dan membenturkan kepala korban ke dinding tengok rumahnya. (Jef)