Peristiwa

Pelaku Pembunuh Anak Kandung di Pekanbaru Akan di Bawa ke RSJ Tampan

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pelaku pembunuhan anak kandung di rumahnya di Jalan Cipta Karya Perumahan Griya Cipta Senin (17/2/2020) kemarin, Hermanto (38) dan Jumini (37) ibu mendekam di sel tahanan Polsek Tampan.

Sejumlah barang bukti turut disita, berupa buku kitab tafsir, gantungan baju berbahan besi yang digunakan pelaku untuk melilit leher korban, dan sisa kertas terbakar yang dimasukkan kedalam mulut korban.

"Kedua pelaku akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, untuk memeriksa kejiwaan kedua pelaku," kata Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan, Selasa (18/2/2020).

Lanjut Juper mengatakan, kedua pelaku saat di introgasi selalu memberikan jawaban yang berubah - rubah.

"Dari keterangan pelaku, dia tidak menyadari aksi pemyumpalan yang dilakukan kepada anak kandungnya," lanjut Juper.

Sebelum membunuh anaknya, pelaku sudah dua hari tidak keluar dari dalam rumah. Pada Ahad (16/2/2020) malam, sekitar pukul 03.00 WIB subuh, Hermanto melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku punya satu kepercayaan, dan punya keyakinan, bahwa cara dia lakukan tersebut jalan terbaik yang telah dipelajarinya," pungkas Juper.

Saat pelaku digiring kedalam sel, Hermanto
tak henti - henti mengatakan penyesalan telah membunuh anaknya.

"Menyesal kali, menyesal aku, menyesal," kata pelaku Hermanto berulang kali. (WAN)