SPDP Sudah Diterima, Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Anak Bupati Rohil
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AR (33), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, sudah disiapkan tiga jaksa untuk meneliti berkas perkara AR. "SPDP diserahkan ke kami pada Jumat (13/2/2020)," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
AR ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37). Saat ini AR sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pengembangan penyidikan.
"Saat ini masih menunggu berkas perkara dari penyidik, jika sudah diterima akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan berkas," kata Robi.
Berita sebelumnya, anak Bupati Rokan Hilir AS diduga menganiaya seorang warga Kota Pekanbaru AF (37), Kamis (13/2/2020) lalu.
- Alamak...Hanya karena Dilarang Naik Motor, Siswi SMP Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
- Pakai Tepung untuk Perayaan Ulang Tahun, 12 Mahasiswa Alami Hal Tragis
- Warga Selat Panjang Heboh Usai Temukan Sesosok Mayat Dibawah Warung Kopi
- Seorang Warga Inhil Ditemukan Tewas Didalam Hutan Saat Mengambil Kayu
- Ada Duit 2.600 Ringgit di Dalam Celana Dalam Mayat yang Ditemukan Dekat Selat Melaka
Anak Bupati Rohil diduga menganiaya korban bersama rekannya di Jalan HR Soebrantas, di parkiran belakang hotel mona Pekanbaru, sekitar pukul 00.30 WIB. (WAN)
Tulis Komentar