Peristiwa

SPDP Sudah Diterima, Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Anak Bupati Rohil

Ilustrasi

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AR (33), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, sudah disiapkan tiga jaksa untuk meneliti berkas perkara AR. "SPDP diserahkan ke kami pada Jumat (13/2/2020)," ujar Robi, Senin (17/2/2020).

AR ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37). Saat ini AR sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pengembangan penyidikan.

"Saat ini masih menunggu berkas perkara dari penyidik, jika sudah diterima akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan berkas," kata Robi.

Berita sebelumnya, anak Bupati Rokan Hilir AS diduga menganiaya seorang warga Kota Pekanbaru AF (37), Kamis (13/2/2020) lalu.

Anak Bupati Rohil diduga menganiaya korban bersama rekannya di Jalan HR Soebrantas, di parkiran belakang hotel mona Pekanbaru, sekitar pukul 00.30 WIB. (WAN)