Bupati: Inhil Strategis, Pengawasan Loka POM Sangat Penting
INHIL, RIAULINK.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan hadiri sekaligus melakukan Pemusnahan Obat dan Makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan Hasil Pengawasan Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Inhil serta Barang Bukti yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap & KIE Obat dan Makanan Tanpa Izin Edar, Senin (17/02/2019)
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis di Kantor Loka POM di Kabupaten Inhil Jalan Sungai Beringin Tembilahan dengan cara dibuka dan dirusak kemasan dan produk, sisanya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Sungai Beringin Tembilahan Parit 19.
Untuk produk obat atau cairan bahan kimia akan diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Berkah Rezeki Ikhlas Jl. Damai, Gg Bata Merah No. 41 A RT 02, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk diserahkan kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera alamat Jl. Raya Badami Ds Margakarya Teluk Jambe Barang Krawang, Jawa Barat.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Loka Pom Kabupaten Inhil Ayi Mahpud Sidik, S.Si., M.H.
Sementara Bupati Inhil HM Wardan dalam wawancaranya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada LOKA POM di Kabupaten Inhil yang telah melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan di daerah ini.
- Anda Diabetes ? Ini Alternatif Nutrisi yang Tepat Untuk Dikonsumsi
- Kematian Akibat Kanker Kulit Meningkat Pesat Pada Pria
- Belum Capai Target, Pemberian Vaksin MR di Inhu Masih 56 Persen
- Sering Timbul Komedo di Hidung, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dokter Bedah RSUD Puri Husada Tembilahan Hentikan Pelayanan, Ini Penjelasan Dirut RSUD PH
"Pengawasan yang dilakukan oleh LOKA POM di Daerah ini sangatlah penting, apalagi Kabupaten Inhil ini letaknya cukup strategis, dekat dengan Negara tetanggga dan jalur perdagangan Internasional sehingga mudah masuknya produk-produk yang tidak jelas keamanannya" tutur Bupati.
Terakhir Bupati mengimbau kepada Masyarakat untuk selalu waspada dalam menggunakan produk obat dan makanan, serta bacalah K.I.K (Kemasan, Ijin Edar, dan Kadaluarsa).
Tulis Komentar