Hukrim

Anak Dari Pemilik Lahan di Meranti Diamankan Polisi

MERANTI, RAIAULINK.COM - Polisi Sektor (Polsek) Tebingtinggi Barat mengamankan satu orang terduga pelaku Tindak Pidana (TP) Membuka Lahan Dengan Cara Membakar. 

"Benar Kejadiannya hari Ahad (09/02/2020) sekitar pukul 12:00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Juling Dusun I RT 001 RW 001 Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, " kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lumkman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu AGD Simamora SH MH kepada Riaulink.com. 

Dikatakan Simamora, kalau terduga pelaku yang merupakan anak dari pemilik lahan tersebut berinisial Hz alias Jang (46) bekerja sebagai Buruh Harian Lepas warga jalan Ibrahim RT 001 RW 001 Desa Semukut, dan Lahan yang dibakar merupakan lahan milik ayahnya bernama Abdul Karim. 

Berdasarkan kronologis yang diceritakan Kapolsek, pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira pukul 13.00 Wib Personil Piket Melaporkan Kepada dirinya bahwa adanya terpantau 1 (satu) titik Hotspot oleh alat pemantau lancang Kuning Polsek Tebingtinggi Barat dengan titik Kordinat :
LATITUDE.        : N 1'00'30.4
LONGTITUDE.  : E 102'35'39.3
yang bertempat di jalan julian Dusun I RT 001 RW 001 Desa Semukut. 

Mendengar dan Melihat hal tersebut, Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas Desa Semukut Brigadir Azizon dan 3 orang personil Polsek Tebing Tinggi Barat melaksanakan pengecekan ke titik Hotspot tersebut untuk melakukan upaya pemadaman. 

Sesampainya di lokasi tersebut, di temukan lahan yang luasnya ± 1/2  ha telah terbakar dengan kondisi api sudah padam namun masih mengeluarkan asap dan langsung di lakukan pendinginan di lokasi lahan yang terbakar tersebut. 

Sekitar pukul 21.00 Wib, Kapolsek Bersama Personil dan perangkat desa dan Masyarakat mendatangi rumah si Pemilik lahan yang terbakar tersebut yang bernama Abdul Karim, dan pada saat di lakukan Wawancara bahwasanya yang membuka lahan dengan cara membakar di lahan tersebut adalah Hz alias Jang yang merupakan anak dari si pemilik lahan Abdul Karim. 

"Jang langsung kita bawa ke Polsek Tebingtinggi Barat untuk diminta keterangan," ujarnya. 

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 sekira Pukul 17.00 WIB, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, dan 2 personil Polsek serta 1 orang Piket Reskrim Polres Kepulauan Meranti dan 1 orang dari BPBD Meranti, melakukan pengecekan TKP dan pengambilan koordinat dan Menentukan Luas lahan yang terbakar yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira Pukul 12.00 Wib.

Dijelaskan Kapolsek, Titik Koordinat Awal Api, 
- *N 01°00'38.4"*
- *E102°35'38.3"*

Adapun titik koordinat diambil langsung Saudara Mukhtarom , S.Hut menggunakan Garmin Montana 650 dan dilanjutkan Tracking untuk mengetahui luas lahan yg terbakar dan giat selesai Pada Pukul 17.45 Wib. 

"Sekira pukul 19.00 Wib, dilaksanakan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana "Membuka Lahan dengan cara Membakar" di Ruang Kapolsek Tebing Tinggi Barat. Dan Barang Bukti (BB) 1 buah mancis,1 buah Kampak dengan gagang kayu, 1 buah Parang dengan gagang warna biru dan 3  batang kayu bekas terbakar, " Terangnya. (Aldo)