Peristiwa

Dua Pasangan Digerebek Satpol PP Meranti di Kamar Hotel

Ilustrasi.net

MERANTI, RIAULINK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mengiringi dua pasangan dari Hotel Furama dan Hotel Dyva Selatpanjang. 

Di lapangan, bermacam-macam jurus yang dilakukan saat dalam kondisi panik, apalagi ketika digrebek saat berduaan dengan sang pujaan hati dalam satu kamar. Hal ini terungkap ketika Satpol-PP Meranti melakukan Razia dan dua pasangan kekasih ini tak menyangka akan berurusan dengan Satpol PP Kepulauan Meranti, Kamis (31/10/2019) lalu. 

Diketahui Wartawan, operasi yang dilakukan Satpol PP Kepulauan Meranti membuahi hasil dan dua pasang kekasih itu diamankan di hotel yang berbeda, saat diinterogasi oleh aparat penegak hukum juga berkilah dengan alasan yang berbeda pula. 

Di Hotel Furama, sepasang kekasih mengaku berasal dari Batam, Kepulauan Riau, sedang melakukan pengurusan pasport di Selatpanjang, dan mereka menginap dalam satu kamar dengan alasan untuk mengirit biaya.

Sementara di Hotel Dyva, Satpol PP Kepulauan Meranti juga berhasil mengamankan sepasang kekasih di dalam satu kamar. Meski tidak bisa mengelak, namun sang wanita mengaku lagi datang mens (halangan) sehingga tidak melakukan hubungan terlarang tersebut. Bahkan, keduanya juga mengaku sudah tunangan dan segera menikah.

Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi, didampingi Kepala Bidang Penegak Perda, Piskot Ginting dan Kepala Bidang Operasi, Wira Gusfian, mengungkapkan bahwa meski demikian, pihaknya tetap memproses sesuai aturan yang berlaku terhadap kedua Pasang tersebut. 

"Operasi yang dilaksanakan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, setelah diamankan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Herfandi. 

Mantan Camat Tebingtinggi, juga memaparkan penertiban tersebut sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

"Satpol PP dalam hal ini bertugas sebagai penegak Perda akan berusaha menertibkan hal yang bersifat melanggar aturan. Dengan adanya Perda No 5 tahun 2019 yang baru di sah kan ini, tentunya kami lebih agresif dalam melaksanakan Perda sebagai payung hukum di daerah ini," pungkasnya. (Aldo)