Hukrim

Kasus Dua Tersangka Pemilik 40 Kg Belum Dilimpahkan, Ini Penjelasan Kejari Rohil

ROKANHILIR, RIAULINK.COM - Dua tersangka pemilik 40 Kg ganja kering yang merupakan sepasang kekasih asal Sumatera Utara (Sumut), saat ini masih ditangani Kejari Rohil. Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) pada 04 April 2019 yang lalu.

Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi, Rabu (11/9/2019) menyebutkan, saat ini kedua tersangka memang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil untuk menjalani persidangan.

Sebab, pihakn Kejari masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan. Rencananya akan dilimpahkan minggu depan.

"Bukan berarti perkara ini mandek, jaksa masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan," tegasnya.

Farkhan menambahkan, sesuai Pasal 25 dan Pasal 29 ayat 2 Kuhap masih memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan permohononan perpanjangan penahanan kepada Ketua PN apabila Penuntut Umum masih memerlukan waktu untuk menyusun surat dakwaan.

"Apa salahnya jaksa menggunakan kewenangan penilaian yang diberikan Kuhap untuk memperpanjang penahanan apabila memang masih diperlukan untuk menyempurnakan surat dakwaan daripada buru-buru limpah tapi surat dakwaan obscuur libel," tandasnya.

Sebelumnya, penangkapan kedua tersangka pemilik 40 Kg daun ganja kering pada 04 April 2019 yang lalu bermula ketika Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi akan ada transaksi ganja kering asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di kawasan Jalan Antara.

Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, tim Buru Sergap (Buser) melihat seorang pria dan perempuan sedang berdiri di simpang Jalan Antara.

Tanpa menunggu lama, polisi mendatangi kedua tersangka. Lalu melakukan interogasi dan tersangka mengakui akan melakukan transaksi ganja.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 paket besar ganja kering yang dilakban warna coklat. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan para tersangka.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 144 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.(dgt)