Politik

Kubu Jokowi: Prabowo Juga Enggak Tahu kalau Ditanya Grasi

RIAULINK.COM - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin Arya Sinulingga meminta masyarakat tidak mempersoalkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengusulkan agar terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Baiq Nuril Makmun mengajukan grasi.

Menurut Arya, masyarakat jangan terjebak dengan detail soal grasi. Kata dia, yang terpenting, Jokowi memiliki niatan baik untuk membantu Baiq Nuril.
"Saya yakin pak Prabowo kalau ditanya detail soal [grasi] itu juga enggak tahu, kalau grasi itu buat hukuman yang di atas 2 tahun. Yakin saya. Sandi tidak akan tahu juga," kata Arya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (21/11).
Pernyataan Arya itu untuk merespons pengacara Nuril, Joko Jumadi yang menolak mengajukan grasi untuk lepas dari jeratan hukum.

"Itu [grasi] sudah berdasarkan pada kewenangannya Pak Jokowi. Maka Pak Jokowi sudah berniat untuk membantu Baiq Nuril," kata Arya.

Grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama dua tahun atau lebih.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang 22 Tahun 2002 menyebutkan, "Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun."

Sementara Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta di tingkat kasasi.

Politisi Partai Perindo itu meyakini Jokowi sudah mempertimbangkan mekanisme yang tepat sesuai kewenangannya guna memberikan keadilan bagi Nuril tanpa melakukan intervensi hukum.

Sebab, kata dia, Jokowi tak bisa serta merta melakukan intervensi hukum terhadap kasus yang menimpa Nuril tersebut.

"Soal mekanismenya bagaimana, itu nanti akan disesuaikan dengan kewenangannya Pak Presiden. Yang penting Pak Jokowi sudah punya niat bantu gitu. Jadi kita janganlah kita terjebak di tataran-tataran yang terlalu detail," ujarnya.

Selain itu, Arya mengatakan bahwa Jokowi sebagai presiden tak melulu harus memperhatikan hal-hal yang rigid (kaku) di bidang hukum.

Arya menegaskan bahwa tugas utama seorang presiden adalah membahas hal yang lebih strategis dan subtansial bagi bangsa dan negara.

Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa Nuril dapat mengajukan grasi kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

Jokowi menyatakan mendukung Baiq Nuril mencari keadilan.

"Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapan-nya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Jokowi
.