Hukrim

Tiga Dokter RSUD Arifin Ahmad di Vonis Bebas Pengadilan Tinggi Riau

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, memvonis bebas tiga dokter. Sebelumnya, tiga dokter tersebut dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).

Putusan vonis bebas ketiga dokter spesialis yang sebelumnya didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes itu, diketahui setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima petikan salinan putusan banding dari pihak PT Riau.

"Berdasarkan petikan salinan putusan yang kita terima kemarin, tiga terdakwa korupsi pengadaan Alkes  dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tinggi," kata Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Kamis (22/8/2019). 

"Berdasarkan amar putusan majelis hakim PT Riau yang diketuai, Agus Suwargi SH, didampingi hakim Jasmen Purba SH dan hakim ad hocd KA Syukri SH menyatakan, menolak putusan majelis hakim PN Pekanbaru, dan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa. Memulihkan hak terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota," jelas Rosdiana.

Sebelumnya, PN Pekanbaru  menghukum terdakwa dr Welly Zulfikar dengan pidana penjara selama1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. dr Welly juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp132 juta atau dapat diganti (subsider) selama 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa dr Masrial dihukum 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. dr Masrial juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 127 juta subsider 6 bulan. Drg Kuswar Ambar Pamungkas, dihukum selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. 

Sementara seorang terdakwa yang merupakan rekanan dalam pengadaan alkes tersebut yakni, Yuni Efrianti, direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), dan Muklis selaku staff CV PMR dihukum selama 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. 

Kelima terdakwa ini terbukti secara melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambung Saut.

Terpisah, kuasa hukum tiga dokter mengatakan. "Ya, putusan Pengadilan Tinggi membebaskan ketiga klien kami," kata Firdaus Ajis, sebagai kuasa hukumtiga dokter.

Adapun tiga dokter itu ialah, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBp, dr Masriyal, SpBm dan dr Welly Zulfikar, SpB (K) KL.

"Ketiganya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan kepada mereka," ujar Firdaus.

Sebagaimana dalam dakwaan, membebaskan ketiga dokter dari segala dakwaan. 

"Putusan juga memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan. Kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta PT juga memerintahkan agar ketiga terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota," lanjut Firdaus.

Selain itu, lanjut Firdaus menjelaskan, putusan itu telah mementahkan image yang dibangun selama ini, dimana untuk melakukan operasi bagi pasien rumah-sakit telah menunjuk penyedia barang YI Cv PMR, dokter dalam melakukan operasi menggunakan alkes milik pribadi.

"Dalam melakukan pengggantian, dokter dituduh melakukan mark up harga. Berdasarkan fakta persidangan yang terjadi, justru RSUD tidak menyediakan Alkes yang dibutuhkan untuk keperluan operasi bagi pasien pada tahun 2012 dan 2013, karena ketidak ketersediaan alat yang dibutuhkan," ujarnya.

Sedangkan faktanya, RSUD Arifin Ahmad sejak 2010 telah ditetapkan sebagai BLUD sebagai rujukan terakhir di Riau dan dalam melakukan pelayanan didasarkan kepada prinsip efisiensi dan produktivitas sehingga menuntut harus melayani masyarakat.

"Sedangkan disisi lain, atas tanggung jawab profesi dan sumpah dokter serta fakta kebetulan, Alkes yang dibtuhkan ada pada mereka para dokter setelah diminta oleh managemen, pakai saja barang dokter dulu nanti diganti didasarkan pertemuan pada tahun 2010, maka dokter karena patuh pada pimpinan dan bertanggungjawab atas profesi nya maka bersedia memakai Alkes milik pribadi dan diganti beberapa bulan kemudian dengan pedoman harga yang pernah diusulkan pada tahun 2010," pungkas Firdaus. (WAN)