Nasional

Formappi sebut Kinerja DPR Keropos dalam Semua Fungsi

RIAULINK.COM - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Masa Sidang V Tahun Sidang 2018-2019 keropos dalam semua fungsinya.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan kinerja DPR selama masa sidang yang berlangsung sejak 8 Mei hingga 25 Juli 2019 itu tidak lebih baik dibandingkan kinerja di masa sidang sebelumnya. 

"DPR masih akan dinilai buruk dengan etos kerja keropos, tak menutupi kenyataan sesungguhnya fungsi DPR belum bisa dikatakan sudah bekerja lebih baik dibanding masa sidang sebelumnya," kata Lucius di kantornya, Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (15/8).

Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma menambahkan prestasi legislasi DPR di Masa Sidang V Tahun Sidang 2018-2019 adalah pengesahan satu rancangan undang-undang (RUU) prioritas, yaitu UU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Padahal, menurutnya, sejumlah RUU semestinya bisa diselesaikan karena menyisakan beberapa isu krusial, seperti RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Perkoperasian, RUU Sumber Daya Air, hingga RUU Jabatan Hakim.

"RUU tersebut seharusnya bisa digenjot maksimal di masa sidang akhir," ucapnya.

Menurut Made, hal ini menunjukkan rendahnya koordinasi antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR.

"Masih begitu banyak RUU prioritas tersisa yang harus diselesaikan, baik yang belum pernah terjamah sama sekali maupun yang sudah dalam pembicaraan tingkat pertama. RUU itu sehingga menjadi polisi atau mengotori kinerja DPR," ucap Made. 

Selain dalam fungsi legislasi, Made juga menyoroti kelemahan DPR dalam fungsi anggaran. Baginya, parlemen terlihat lebih banyak mengambil sikap setuju dengan pemerintah dalam tahap pembicaraan pendahuluan.

DPR pun, katanya, tidak mampu menekan pemerintah untuk melakukan penghematan dalam anggaran belanja. Meskipun DPR tampak mendorong pemerintah untuk menaikkan anggaran pendapatan dan berhati-hati dengan ratio utang yang telah melampaui batas psikologis 30 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Selain itu, lanjutnya, DPR juga tidak mematuhi pemberian penghargaan dan hukuman atau reward and punishment bagi anggaran kementerian serta lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258 Tahun 2015.

Di pelaksanaan fungsi pengawasan, Made menyebut terjadi ketidaklinieran antara perencanaan kerja dengan realisasi dalam kinerja DPR.

Hal itu, menurutnya, tampak dari temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ditindaklanjuti, pembentukan Tim Pengawas dan Pemantau yang tidak jelas hasilnya, ketidakjelasan status Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo ll.

Dari segi kelembagaan, Made menyoroti soal kasus korupsi anggota DPR dan kemalasan anggota dewan dalam mengikuti Rapat Paripurna. 

Formappi juga menilai, saat ini DPR juga tidak menepati janjinya dalam hal alokasi pengerjaan tiap fungsinya. Menurutnya, alokasi waktu untuk legislasi dijanjikan sebesar 60 persen. Kenyataannya, itu hanya diberi porsi 6,88 persen.

Sementara, alokasi yang disediakan untuk anggaran dan pengawasan sebelumnya dijanjikan 40 persen. Namun, itu justru menyita 93,12 persen waktu kerja dewan. 

"DPR tidak konsisten dengan perencanaan sehingga realisasinya selalu bermasalah. Perlu perbaikan manajemen yang lebih baik di DPR," kata Made.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut pihaknya tak bisa sendirian dalam menyelesaikan RUU. Pasalnya, pembuatan UU digarap bersama antara DPR dan pemerintah.

"Pembuatan UU di DPR harus bersama-sama dengan pemerintah. DPR tidak bisa sendirian apalagi bertindak suka-suka. Intinya, kalau kita mau jujur pembahasan sebuah RUU tidak hanya tanggung jawab DPR RI saja. Melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah," kata politikus yang kerap dipanggil Bamsoet ini, Sabtu (24/11/2018).