Hukrim

Dalam Sehari, 6 Pelaku Narkoba di Meranti Dibekuk, Satu Wanita di Kamar Hotel

MERANTI, RIAULINK.COM - Dalam waktu 24 jam Sat Narkoba Polres Meranti berhasil mengamankan setidaknya 6 orang diduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu di, Hotel Red 9 Jalan Siak, Selatpanjang. 

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH kepada Riaulink.com, Kamis (15/08/2019) pagi. 

Dikatakan La Ode Proyek, tepat pada Rabu 14 Agustus 2019, sekira pukul 13.00 WIB, dari pengembangan atas penangkapan terhadap pelaku As alias Agus bersama seorang Perempuan ST alias Ica di dalam kamar No 110 Hotel Red 9 jalan Siak Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Sebelumnya, dijelaskan Kapolres Sw alias Sis (DPO) menyuruh pelaku As alias Agus membuka (chek In) kamar 105 Hotel Red 9 yang bersebelahan kamar dengan pelaku untuk temannya yang akan datang dari Tanjung Balai Karimun (Kepri) membawa Narkotika jenis Sabu-sabu berisial AW alias Awil.  Kemudian, tim langsung menuju kamar 105 Hotel Red 9 dan langsung mengamankan 4 (Empat) orang pelaku sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dan salah satu pelaku yaitu AW. 

"Sempat melakukan perlawanan ketika Tim melakukan penangkapan, akhirnya keempat pelaku berhasil diringkus, " ungkapnya. 

Selain itu,  anggota dilapangan juga melakukan penggeledahan didalam kamar 105 Hotel Red 9 tersebut, dan tim hanya menemukan barang bukti dari hasil penggeledahan. 

"Menurut pengakuan AW alias Awil 
BB Sabu-sabu tersebut sudah dibawa keluar hotel oleh tersangka Sis (DPO). Selanjutnya, Barang Bukti dan Tersangka sudah diamankan di Mapolres Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan, " ungkapnya. 

Ditambahkan Kapolres, dari hasil penangkapan pertama dikamar Hotel 110 di Hotel Red 9 berjumlah 19 pekat dengan berat kotor Narkoba 4,27 Gram sedangkan untuk Barang Bukti terhadap ke empat tersangka yang diamankan didalam kamar 105 Hotel Red 9 dengan berat kotor 2,34 gram.