Nasional

Putusan Ijtima Ulama IV: Pemilu 2019 Curang, Wujudkan NKRI Bersyariah

Ijtima Ulama IV di Sentul, Bogor

RIAULINK.COM - Ijtima Ulama IV digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor Jawa Barat. Setelah seharian melakukan pertemuan tertutup, Pimpinan Sidang Muhammad Yusuf Martak membacakan delapan putusan Ijtima Ulama.

"Menimbang:

1.Bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberikan perintah tentang betapa pentingnya penegakan keadilan dan melawan kedzaliman.

2.Bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam telah memberikan peringatan kepada kita selaku umatnya untuk terus menerus memperjuangkan tegaknya keadilan dan melawan segala bentuk kedzaliman
3. Bahwa dalam situasi akhir zaman saat ini, perjuangan menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman tersebut perlu dilakukan secara terorganisir, sistematis dan terencana dengan baik dalam satu pergerakan yang bersifat kohesif dan solid.

Lanjut Martak, "Mengingat dengan berpedoman pada poin 1 A Alquran, membacakan beberapa ayat dan poin B hadis".

Poin C: Ijtima ulama, bahwa sesungguhnya semua Ulama ahlus Sunnah wal Jama’ah.

telah sepakat bahwa penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.

Poin D: Konstitusi NKRI Bahwa dalam Konstitusi NKRI telah diamanatkan untuk
menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Memperhatikan pandangan, saran dan masukan peserta Ijtima Ulama IV:

1. Bahwa melawan kedzaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui jalur jihad konstitusional

2. Bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal (TSMB)

3. Bahwa kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa autopsi dan ditambah ada lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk diketahui sabab musababnya

4. Bahwa tragedi berdarah 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa serta 10 orang dibunuh secara sadis dan brutal, 4 di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.

Memutuskan, menetapkan:

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kedzaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan

3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apa pun oleh siapa pun, sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam PNPS Nomor 1 Tahun 1965 jo. UU Nomor 5 Tahun 1969 jo. KUHP Pasal 156a.

3.2. Mencegah bangkitnya ideologi Marxisme, leninisme, komunisme, Maoisme dalam bentuk apapun dan cara bagaimanapun, sesuai Amanat TAP MPRS No. XXVTahun 1966, UU No. 27 Tahun 1999 Jo. KUHP Pasal 107a, 107b, 107c, 107d dan 107e.

3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan Aset Negara kepada Asing maupun Aseng, dan memberikan kesempatan kepada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi PEMILU 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa autopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit, serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap dan disiksa, bahkan 10 orang dibunuh secara keji yang 4 di antaranya adalah anak-anak.

3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam dan setop kriminalisasi ulama maupun persekusi da'i, serta bebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta kasus HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.

Simpatisannya yang ditahan/dipenjara pasca Aksi 212 Tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan, serta memulangkan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab ke Indonesia tanpa syarat apa pun.

3.6. Mewujudkan NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

4. Perlunya Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antarhabib dan ulama serta tokoh. Istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa dan negara.

5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah antarormas Islam dan partai politik yang selama ini istiqomah berjuang bersama habib dan ulama serta umat Islam dalam membela Agama, bangsa dan negara.

6. Menyerukan kepada segenap umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.

7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.