Parlemen

Berikut 3 Usulan Ranperda Pemko Pekanbaru ke DPRD Pekanbaru

PEKANBARU, RIAULINK.COM - DPRD kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna penyampaian 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pada Senin (4/3/2019).

Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut yakni Ranperda Pembentukan Kecamatan, Ranperda Izin Membuka Tanah dan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril yang didampingi oleh Sigit Yuwono dan Nofrizal sedangkan dari kalangan eksekutif dihadiri oleh Ayat Cahyadi selaku Wakil Wali Kota Pekanbaru.

Berdasarkan data pada tahun 2017 lalu, jumlah penduduk Kota Pekanbaru berjumlah 1.9 juta jiwa yang tersebar di 12 Kecamatan. Dimana, Kecamatan Tampan merupakan kecamatan paling terpadat jumlah penduduknya dan Kecamatan Tenayan Raya merupakan kecamatan paling terluas.

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengungkapkan, bahwa untuk melakukan pemekaran kecamatan sudah memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan serta melalui kajian dan pertimbangan. Sebut saja seperti jumlah penduduk, pelaksanaan pemekaran kelurahan dan penetapan batas wilayah dengan Kabupaten tetangga, seperti Kabupatan Kampar, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.

"Dalam wacananya, Pemko Pekanbaru berencana akan melakukan pemekaran terhadap 3 kecamatan seperti Kecamatan Tuah Madani yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Tampan, Kecamatan Kulim pecahan dari Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Rumbai Timur yang merupakan pecahan dari Kecamatan Rumbai," katanya.

"Selain pemekaran kecamatan, juga dilakukan pergantian nama pada sejumlah kecamatan. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Kecamatan Rumbai Barat, Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Tampan diganti dengan nama Kecamatan Bina Widya," imbuhnya.

Ayat berharap, kalangan legislatif bisa segera membahas ajuan dari 3 ranperda tersebut. Dimana, Ranperda Pembentukan Kecamatan menjadi prioritas utama untuk dibahas karena Kota Pekanbaru sudah layak untuk dimekarkan. Jika nanti disahkan, maka Kota Pekanbaru akan memiliki 15 Kecamatan yang sebelumnya hanya memiliki 12 Kecamatan. (***)