Hukrim

PNS dan Honorer Dishub Ditahan, Wabup Hasyim : Kita Sudah Sering Ingatkan, Tapi Masih Terjadi

MERANTI, RIAULINK.COM - Terkait kasus korupsi retribusi kempang yang melilit oknum PNS dan Honorer Dishub Kepulauan Meranti jadi tersangka, Wabup Said Hasyim mengaku sudah sering mengingatkan namun masih saja terjadi.

Orang nomor dua di Pemkab Meranti itu juga mengungkapkan dengan kejadian ini akan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama.

"Kita dari Pemda prihatin dan sudah sering mengingatkan namun masih saja terjadi. Kalau masalah hukum kita tidak bisa nengintervensi karena sudah ada aturan-aturannya, kita sebagai pelaksana pemerintah jalankan dengan baik. Begitu juga aparat hukum dan keamanan juga jalankan tugas dengan baik, karena kalau dia salah dalam bertindak juga ada sanksinya," ungkap Wabup Jumat (19/7/2019).

Ditambahkan Wabup, adapun sanksinya berupa pemberhentian bagi honorer dan bagi PNS nunggu inkrah.

"Dengan kejadian ini bisa dijadikan pelajaran dan jangan sampai terulang lagi, kalau ngulang lagi itu nekat namanya," ingatnya.

Wabup juga menjelaskan bahwa setiap Upacara Senin juga sudah sering diingatkan dan juga membaca sumpah Panca Setia Korpri.

"Kami pegawai negeri taat setia dan tidak melakukan perbuatan yang salah di mata hukum. Setiap minggu dibacakan sumpah pegawai ini untuk bekerja dengan baik dan tidak melanggar ketentuan. Untuk saat ini masih dibacakan perwakilan namun kedepan akan diikuti oleh semua peserta upacara. Kalau masih melakukan juga bearti melanggar sumpah dia, namanya orang makan sumpah bantailah," tegas Wabup dengan nada kesalnya.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi retribusi kempang dan kapal barang yang beroperasi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Penahanan terhadap SF seorang PNS dan GT seorang pegawai honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti itu dilakukan pada Kamis (18/7/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Robby Prasetya SH membenarkan telah menetapkan tersangka terhadap dua orang pegawai di Dishub Kepulauan Meranti terkait retribusi kempang.

"Iya benar, kita telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang pegawai Dishub atas nama SF dan GT terkait dugaan korupsi dana retribusi tahun 2012 hingga 2015 yang jumlahnya cukup lumayan," kata Robby.

Robby juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka yakni melakukan pungutan dana dengan menggunakan karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil dari retribusi tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

Ironisnya ada dugaan bahwa tersangka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Perda dan didistribusikan.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh dinas, namun kedua oknum pegawai Dishub itu mencetak sendiri dan menjualnya kepada penumpang.

"Untuk mempercepat proses penyelidikan, terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan, dan dititipkan di Rutan Selatpanjang," kata Robby.

Robby menambahkan, pihaknya akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini.

"Kita akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang-terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka, Memang sejauh ini kedua tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini akan terungkap semuanya," pungkasnya. (Aldo)