Nasional

Susi Berhasil Tangkap Kapal Illegal Fishing Buruan Interpol MV NIKA

Kapal jumbo maling ikan MV NIKA berukuran 750 Gross Tonage (GT) saat bersandar di dermaga Golden Fish, Batam. Foto: Wiji Nurhayat/kumparan

RIAULINK.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kembali menangkap kapal illegal fishing. Namun, kapal illegal fishing yang ditangkap kali ini sangat spesial karena berukuran jumbo.

Kapal tersebut bernama MV NIKA yang berukuran 750 Gross Tonage (GT). Pergerakan licin MV NIKA sukses dihentikan oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 3 dan 2 di sekitar Pulau Weh pada 12 Juli 2019.

Setelah dilaksanakan penghentian dan pemeriksaan (henrik) diketahui bahwa MV NIKA berbendera Panama. Kapal jumbo maling ikan ini membawa 28 orang Anak Buah Kapal, rinciannya 18 ABK asal Rusia sedangkan 10 lagi asal Indonesia. Kapal MV NIKA memiliki nomor IMO belakang 8808645 dan 8808654 di bagian depan dengan call sign HP6686. MV NIKA masuk dalam kategori kapal kargo umum yang diketahui dimiliki Marine Fisheries Co. Ltd. Sedangkan operator kapal adalah Titan. Sebelumnya ada Poseidon, Hwalong Shipping Co. Ltd, dan Jiho Shipping.

Yang perlu diketahui adalah bahwa kapal MV NIKA adalah buruan Interpol sejak Juni 2019. Interpol menduga MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama. Berdasarkan laporan dari Interpol yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan pelanggaran sebagai berikut:

1. Memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel sementara MV NIKA diduga melakukan penangkatan dan/atau pengangkutan ikan,

2. Berdasarkan laporan dari The Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK-Marine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and The South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas),

3. Menggunakan data Automatic Identification System (AIS) milik kapal lain yang bernama “JEWEL OF NIPPON” untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan,

4. Berdasarkan informasi dari Interpol, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.

Pada tanggal 22 Juni 2019, Satgas 115 mendapatkan informasi dari Interpol bahwa MV NIKA sedang menuju China dan akan melewati ZEE Indonesia. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku Negara Bendera (Flag State) MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan (board and inspect) pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia.

Kemudian pada tanggal 12 Juli 2019 pukul 07:20 WIB unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia di sekitar Pulau Weh.

6. Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.

Menurut rencana, hari ini, Senin (15/7) Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sebagai Komandan Satgas 115 bersama-sama dengan unsur TNI AL dan Polri akan menggelar jumpa pers soal penangkapan kapal MV NIKA di Pangkalan PSDKP Kota Batam.