Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi dan Gratifikasi

Wakil ketua kpk Basaria panjaitan.

RIAULINK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka suap, terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri), serta kasus gratifikasi

Peningkatan status tersebut berdasarkan hasil gelar pekara KPK, pascaoperasi tangkap tangan di Kepri, Rabu, 10 Juli 2019. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain Nurdin, penyidik juga menjerat penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono.

"Sedangkan diduga sebagai pemberi suap yakni ABK (Abu Bakar) dari unsur swasta," kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019. 

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Sebagai pihak diduga pemberi, ABK dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Basaria. 

Sejatinya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kepri, tim Satgas KPK menciduk 7 orang. Namun dilepas sebagian lantaran dianggap belum masuk kategori tersangka. Basaria memastikan sejauh ini mereka akan dijadikan saksi pada pengusutan kasus itu.

Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang SGD 6.000. Tidak hanya itu, setelah digeledah di kediaman Nurdin, KPK menyita duit dalam mata uang sejumlah negara?. ?Di antaranya yakni SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp132.610.000. 

"Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun)," kata Basaria.