Hukrim

Pelaku Narkoba di Desa Sungai Liti Diamankan

KAMPAR, RIAULINK.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Amankan Seorang Pelaku Narkoba pada Selasa malam (9/7/2019) di wilayah Desa Sungai Liti Kecamatan Kampar Kiri.

Tersangka kasus narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AN (31) warga Desa Sungai Liti Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. 

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu, ratusan lembar plastik klip bening untuk tempat shabu, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (9/7/2019) sekira pukul 21.00 WIB, saat itu Panit Reskrim Polsek Kampar Kiri Ipda Khamry Gufron mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika di Pos Ronda Dusun Mata Air Desa Sungai Liti Kec. Kampar Kiri.

Menindaklanjuti informasi tersebut Ipda Khamry beserta Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan penggerebekan di Pos Ronda Dusun Mata Air Desa Sungai Liti dan diamankan seorang pria AN (31).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapat barang bukti 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini.

"Saat ini, pelaku beserta barang buktj sudah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (Wan)