Politik

Selisih 16 Suara, Caleg Demokrat Gugat Rekannya Sendiri

Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan sengketa Pemilu 2019.

RIAULINK.COM - Calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat Zahrul Jihad menggugat hasil perolehan suara rekan sesama caleg dari Demokrat, Dian Ayunita. Ia menggugat hasil penghitungan yang selisih 16 suara dengan Dian. 

"Akibat kesalahan KPU selaku termohon yang melakukan kesalahan input di TPS 23, pemohon dirugikan karena berkurangnya 16 suara," ujar kuasa hukum pemohon, Muhajir, saat membacakan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (9/7). 

Dari hasil pleno KPU menyatakan bahwa Zahrul memperoleh 5.161 suara. Sementara menurut Muhajir, kliennya itu mestinya memperoleh 5.177 suara. Sebanyak 16 suara yang hilang disebut berpindah ke Dian. Hal itu terjadi karena ada selisih suara di Kecamatan Jombang. 

"Terhadap perselisihan tersebut, pemohon meminta pembukaan dokumen-dokumen penghitungan di TPS,PPS, dan PPK Kecamatan Jombang, namun hanya dicatat dalam berita acara keberatan," katanya.

Oleh karena itu, Zahrul meminta MK membatalkan putusan KPU terkait rekapitulasi hasil perolehan suara dan menetapkan perolehan suara terbanyak yakni 5.177 suara.

MK diketahui telah meregistrasi sengketa pileg mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). 

Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019.