Nasional

Pasca Putusan MK, KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin pada Minggu 30 Juni

RIAULINK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon terpilih Pilpres 2019 pada Minggu (30/6).

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6).

"Pascaputusan MK, kami putuskan pertama kami akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Minggu 30 Juni 2019, bertempat di Kantor KPU RI dimulai pukul 15.30 WIB," kata Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/6).

Arief menyampaikan rangkaian acara penetapan paslon terpilih akan berlangsung hingha pukul 17.00 WIB.

Ia berujar KPU akan mengirim undangan rapat pleno itu kepada pihak-pihak terkait mulai besok pagi.

"Kami akan undang penyelenggara, Bawaslu, DKPP. Kami juga akan undang kementerian/ lembaga terkait yang disebut di undang-undang akan menerima salinan dari kami, yaitu Sesneg, MA, DPR, MPR, MK," ujarnya.

Selain itu, KPU juga mengundang Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi dalam kesempatan itu. Dua paslon juga diberi jatah 20 undangan bagi pendamping mereka.

Arief menuturkan KPU berharap Jokowi dan Prabowo bisa merajut silaturahmi pertama usai pemilu di kesempatan ini.

"Kami berharap dua paslon bisa konferensi pers bersama. Mudah-mudahan keduanya bisa menyempatkan hadir."