Politik

Menohok! Bima Arya Soroti Hasil Ijtima Ulama III

Bima Arya

RIAULINK.COM - Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyoroti hasil Ijtima Ulama III yang merekomendasikan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 didiskualifikasi.

Orang nomor satu di Kota Bogor itu pun memberikan komentar menohok. Bima mengatakan, sebaiknya semua pihak taat kepada aturan yang berlaku.

“Saya kira gini, kita kembalikan semuanya ke aturan yang berlaku. Semua boleh punya pendapat dan dijamin oleh undang undang, tapi tetap aturan harus kita taati,” kata Bima.

Menurut Bima, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bekerja dan belum menetapkan hasil Pemilu 2019.

“KPU masih bekerja, kita tunggu itu. Kalau memang tidak puas dengan hasil KPU, ada mekanismenya, bisa ke Mahkamah Konstitusi, bisa menggugat itu,” kata Bima.

Bima mengatakan, jika ditemukan adanya kecurangan terkait pelaksanaan Pemilu 2019, maka perlu ada pembuktian.

“Kalau merasa ada yang curang, dimanipulasi, diangkat buktinya, fakta-faktanya seperti apa? dibuka datanya. Jadi adu data dan fakta, bukan dengan opini. Itu menurut saya ya,” tandas Bima.

Seperti diketahui, Bima Arya yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan salah satu pendukung calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Sementara itu Hasil Ijtima Ulama III yang berlangsung di Hotel Lorin, Sentul, Kabupaten Bogor membuahkan 5 poin, yakni:

 

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/ diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.