Nasional

Harga Premium Turun, Jadi Sama Rata di Seluruh Indonesia

Foto: Foto/Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto memberi keterangan pers tentang Penurunan Harga dan Kebijakan Formula Harga BBM Umum di Ruang Sarulla Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (10/2)./Muhammad Sabki/CNBC Indonesia

RIAULINK.COM - Direktorat Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM)  Mengumumkan formula baru harga dasar yang digunakan dalam perhitungan harga jual enceran jenis bahan bakar minyak (BBM) umum Minggu (10/2/2019).

Akibatnya, harga BBM jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali turun mulai pada 10 Februari 2019 menyesuaikan dengan harga di luar wilayah tersebut. Harga Premium Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 6.450 dari sebelumnya Rp 6.550.

"Jadi, pemerintah menetapkan harga premium Rp 6.450," kata Djoko Siswanto dalam konferensi pers di Ruang Sarulla, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019).

Perhitungan harga jual eceran BBM disesuaikan dengan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019. Kebijakan ini diambil untuk melindungi konsumen, menjaga, dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing dengan sehat dan adil. 
 

Penetapan harga ini disalurkan dari SPBU dan SPBN, sebagai pedoman penetapan harga eceran. 
 

  • Pertalite (RON 90) untuk seluruh provinsi harga tetap: Rp.7.650 - Rp.8.000
  • Pertamax (RON 92) untuk seluruh provinsi mengalami penurunan/liter dari Rp.350 dari Rp.10.200 - 10.600 ke Rp.9.850 - 10.150
  • Pertamax Turbo (RON 98) untuk seluruh provinsi turun Rp.800/liter dari Rp.12.000 - 12.400 ke Rp.11.200 - Rp.11.600
  • Solar Non PSO (CN 48) untuk seluruh provinsi harga tetap/liter di Rp.9.600 - Rp.10.000
  • Pertamina Dex (CN 51) untuk seluruh provinsi turun Rp.50 /liter dari Rp.11.750 - 12.250 ke Rp. 11.700 - 12.200
  • Dexlite (CN 48) untuk seluruh provinsi turun Rp.100/liter dari Rp.10.300 - 10.700 ke Rp.10.200 - Rp.10.60
    0