Hukrim

Terkait Kasus Penganiayaan Satu Keluarga di Rohil, 100 Pengacara Akan Datangi Polda Riau

Ilustrasi.int

RIAULINK.COM, PEKANBARU - Sebanyak 100 orang pengacara, akan datangi Mapolda Riau pada Senin (11/2/2019) besok. Mereka (Pengacara, red) datang untuk menanyai persoalan kasus dugaan penganiayaan keluarga Maryatun, yang merupakan warga di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sudah enam tahun lamanya, kasus tersebut tidak juga selesai.

"Saya bersama 100 rekan advokat, akan mendatangi Mapolda Riau besok, sekitar pukul 10.00 WIB pagi," 
Suroto selaku Penasehat Hukum korban kepada Riaulink.com, Ahad (10/2/2019) sore.

Lanjut Suroto mengatakan, keluarga korban (suami dan anaknya) yang menjadi korban sadis pada tahun 2013 silam, diduga dilakukan oleh pemilik kebun milik AB. Pemilik kebun tidak lain ialah oknum anggota DPRD didaerah Sumatera Utara, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC salah satu partai.

Suami dari Maryatun yang menjadi korban pada saat itu, mendapat 25 tusukan dibagian depan dan belakang tubuhnya. Tidak hanya itu, kepalanya dibacok dan tulang leher dibor pakai pisau. 

"Sedangkan Maryatun, dibacok tangannya, kepala dan badannya dipukul menggunakan kayu, jempolnya patah dibuang keparit kanal. Sedangkan anaknya, Arazakul dipukul dibagian kepala dan dadanya, yang mengakibatkan, tidak bisa makan dan minum lewat mulut, seperti pada umumnya," ungkapnya.

Sumardi yang merupakan anak Maryatun juga, melaporkan ke Polsek Panipahan, setelah sehari kejadian tersebut. Setelah mendapat laporan, pihak Polsek bersama warga langsung mendatangi barak tempat pelaku tinggal, tapi para pelaku sudah kabur.

"Sudah bertahun - tahun lamanya kasus ini, perkara kasus ini tak kunjung ditangani. Sedangkan aparat sudah melihat langaung kondisi keluarga korban. Sampai sembuhpun, kirban tidak juga diperiksa," kesal Suroto.

Pada tahun 2017 lalu, aparat kembali melanjutkan penyelidikan kasus ini, mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum korban. Kabarnya lagi, polisi sudah menetapkan 3 orang tersangkanya. Namun sayangnya, masih dalam status DPO.

Tak hanya sampai disitu, Ternyata di tahun 2011 di lokasi yang sama, juga terjadi penganiayaan terhadap keluarga Maryatun bernama Suherman. Kali ini, kata Suroto, penganiayaan itu dilakukan langsung oleh AB. Saat itu korban ditendang dan ditusuk dadanya pakai senjata tajam. Dia juga diancam untuk meninggalkan lahan yang dikuasainya.

"Tapi anehnya terhadap AB, sampai sekarang sama sekali tidak pernah diperiksa oleh Polres Rohil," sesal dia.

AB diketahui, sudah dua kali dilakukan pemanggilan pada tahun 2011 dan 2018 lalu. Namun terhadap AB juga telah beberapa kali dilakukan upaya jemput paksa. Namun polisi tak berhasil membawanya, dengan alasan AB tidak diketahui keberadaanya.

"Akan tetapi sampai saat ini tidak ada upaya serius yg dilakukan kepolisian untuk mencari pelaku. Terhadap AB, oknum Dewan itu pun tidak pernah diperiksa untuk ditanyakan dari mana pekerja atau terduga pelaku itu direkrut," papar Suroto. 

Lebih rinci, Suroto menerangkan terdapat sesuatu yang janggal dalam kasus ini. Dirinya mendapatkan laporan, bahwa Polres Rohil terima telegram agar pemeriksaan oknum DPRD ditunda sampai Pemilu usai. Dimana AB sendiri saat ini tengah mencalonkan diri kembali sebagai caleg mendatang. 

"Untuk itu kita protes. Karena tidak ada dasar hukumnya penundaan pemeriksaan terhadap caleg. Yang pernah ada itu, penundaan pemeriksaan untuk calon kepala daerah," pungkas Suroto. (Wan)