Hukrim

Sering Transaksi Narkoba, Empat Orang Warga Guntung Diciduk Polisi

Tersangka dan BB yang telah diamankan Polres Inhil

RIAULINK.com - 'Bravo Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil', Itulah ungkapan kata yang selayaknya kita ucapkan, pasalnya Sabtu dini hari (01/12/2018) Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil kembali menoreh hasil gemilang dalam Pengungkapan dan Pemberantasan Narkotika diwilayah hukum Polres Inhil.

Tim Satres Narkoba Polres Inhil berhasil membekuk 4 orang pelaku dengan inisial SY (41), JM (34), WR (31) dan HMS (37) berikut 4 Ons (400) Shabu-Shabu, 627,25 butir pil Ekstacy, 5 unit HP dengan berbagai merk, 1 pucuk senjata air softgun, 1 buah mesin penghitung uang merk Handy Counter V30 dan uang tunai sebesar Rp. 71.000.000.

Kapolres Inhil AKBP Christian Roni Putra SIK melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar, SH membenarkan tentang penangkapan tersebut. 

"Keempat Pelaku dari berbagai profesi tersebut telah Kami amankan saat berada dirumah pelaku SY yang berada dijalan Tengku Umar Kel. Taga Raja Kec. Kateman dan dari tangan para pelaku berhasil Kami sita Barang Bukti," kata Kasat Narkoba.

Adapun tentang kronologis penangkapan para pelaku, AKP Bachtiar, SH juga menjelaskan, Kami sudah mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba ini sudah lebih kurang 2 bulan yang lalu, setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang seringnya dilakukan transaksi narkoba dikediaman Pelaku SY di Kec. Kateman tersebut.

Dari informasi tersebut, maka Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya IPTU Arinal Fajri, SH selaku KBO Sat Res Narkoba untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan subuh tadi sekitar pukul 04.00 wib, Tim berhasil membekuk para pelaku berikut barang bukti.

"Untuk saat ini keempat pelaku berikut barang bukti hasil sitaan telah Kami amankan dimapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya," tandas Bachtiar.