Hukrim

Dagangkan Orang Ribuan Ringgit, Perempuan Asal Medan Diringkus Polsek Bengkalis

Foto : Fat alias Ira (32), diduga pelaku yang paling bertanggungjawab TPPO dari Indonesia ke Malaysia. (Foto : Riauterkini)

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (human traficking) ke luar negeri, Malaysia, Ahad (8/12/19).

Satu pelaku diduga kuat terlibat diamankan polisi, Fat alias Ira (32), beralamat Lor Mesjid Bagan Deli Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas Unit Reskrim, Ahad (8/12/19) sekitar pukul 18.00 WIB setelah memperoleh informasi dari masyarakat di salah satu hotel di Jalan Cokroaminoto, Bengkalis terjadi penyekapan orang untuk dikirim ke Malaysia sebagai pekerja.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kamar hotel, ditemukan korban yang mengaku baru tiba dari Dumai akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan pelaku Ira. Rencananya mereka akan membuat Paspor Indonesia di Bengkalis.

Para korban sekaligus sebagai saksi ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1.500 (seribu lima ratus ringgit Malaysia) perbulan, namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji tiga bulan penuh kepada Ira sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan Paspor.

"Berdasarkan keterangan Fat alias Ira, setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, Ira menerima uang sebesar RM2.000 dari penampung. Diduga pelaku dan para saksi diamankan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika, S.H, M.H saat dikonfirmasi, Senin (9/12/19) malam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Ira dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Sementara itu korban atas dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ini seluruhnya berasal dari Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, yaitu Lh alias Lisa (17), perempuan, Puput Rahmayani (20), perempuan, Dewi Febriayanti (19), perempuan, dan Rapit (21), laki-laki.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti antara lain, satu buah buku Paspor Indonesia, KTP, tiga unit ponsel, milik diduga pelaku, Fat.

Terhadap para korban, Senin (9/12/19) diserahkan kepada perlindungan perempuan dan anak dan ke Dinas Sosial (Dinsos).