Parlemen

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau 'Hujan Interupsi'

Suasana sidang paripurna DPRD Provinsi Riau

RIAULINK.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Rabu (28/11/2018) berjalan alot dan dihujani interupsi. Hal ini disebabkan ditolaknya satu usul Ranperda Komisi I DPRD terkait Organisasi Masyarakat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Diketahui ada 18 Prolegda yang diajukan BP2D untuk 2019.

Menurut wakil ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrahman mengatakan, pihaknya meminta ada unsur keadilan dalam penerimaan Ranperda yang diusulkan setiap komisi.

"Kami mengajukan dua Ranperda, yang diterima hanya satu. Komisi lain ada tiga yang diterima. Jadi kami minta ada penjelasan, kenapa seperti ini, di surat yang kami terima dari Kementerian itu bisa dilanjutkan, sekarang gak bisa, ini kok seperti ada kesengajaan," kata Taufik.

Intruksi yang sama disuarakan Ketua Komisi I, Hazmi Setadi. Menurut politisi PAN itu, tak diakomodirnya Ranperda usulan Komisi I menimbulkan pertanyaan bagi komisi yang membidangi urusan pemerintahan tersebut.

"Kami Komisi I merasa dizolimi dengan tidak adanya penjelasan tak diterimanya Ranperda usulan komisi I," cakapnya.

Sementara anggota BP2D DPRD Riau Makarius Anwar menjelaskan dari hasil konsultasi di Kemendagri, masalah Ormas itu bukan menjadi kewenangan daerah atau provinsi sehingga Ranperda itu tidak bisa  dilanjutkan.

Anggota BP2D lainnya Suhardiman Amby menambahkan sebenarnya Ranperda itu bisa diterima dulu dan dimasukan ke Propemperda 2019 nanti akan ada konsultasi ke Kemendagri apakah akan di terima atau tidak, dan akan di ikut serta kan komisi I dalam konsultasi itu.

Sedangkan Taufikurrahman tetap ngotot agar Ranperda Ormas usulan komisi i bisa di lanjutkan dan masuk dalam Propemperda 2019.

"Kami yang menerima aspirasi masyarakat agar Ranperda diajukan, kalaupun tak diterima kami ingin tahu mana surat tertulisnya, jangan ada unsur kesengajaan ini," kata Taufik lagi.

Dari pantauan saat jalannya Paripurna, hujan interupsi terus terjadi dan sampai pada kesimpulan agar BP2D mengganti satu dari 18 program Properpemda 2019. Paripurna pun sempat diskor dan memberikan waktu kepada BP2D untuk mengeluarkan 1 Ranperda.

Selanjutnya, setelah skors dicabut, wakil ketua BP2D, Almainis mengatakan bahwa BP2D berkesimpulan mengeluarkan Perda Perubahan Atas Peratuan tentang Tatib Provinsi Riau dan memasukan Perda Organisasi Kemasyarakatan.