Hukrim

Pasrah, Pemuda 19 Tahun di Meranti Tak Berkutik Diciduk Saat Transaksi

MERANTI, RIAULINK.COM - AY (19), warga Jalan Poros Putri Puyu, RT 002 / RW 003 Desa Putri Puyu, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tak berkutik saat ketahuan Polisi lantaran ingin melakukan transaksi. 

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan kepada Riaulink.com,  Jum'at (15/11/2019) pagi. 

Dikatakan mantan Kapolsek Rangsang Barat ini, tepat pada Kamis 14 November 2019 sekitar pukul 21.30 WIB, Pelapor mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di jalan Poros Putri Puyu (TKP). 

Ditambahkan Pangaribuan, menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya beserta Kanit Reskrim Polsek Merbau Ipda Teddy Zaili S dan personil Polsek Merbau menuju ke TKP dan melakukan penangkapan. 

"Tersangka dan Barang Bukti (BB)  sudah diamankan guna untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, " ungkap Pangaribuan. 

Diakui Kapolsek, dari Interogasi peran tersangka merupakan perantara dan Tersangka diamankan pada saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Adapun Barang Bukti yang diamankan, 2 (Paket kecil diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu, 1  Buah Bungkus Rokok Marlboro Filter Black Berwarna Merah Kombinasi Hitam, 1 Unit Handphone Nokia N1112 Warna Hitam Kombinasi Putih dan 1 Buah Plastik Bening. (Aldo)