Hukrim

KSKP Tembilahan Gagalkan Penyeludupan Barang Bekas di Pelabuhan Sungai Ara

INHIL, RIAULINK.COM - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan berhasil gagalkan penyelundupan barang-barang bekas di Pelabuhan Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Inhil, Rabu (24/10/2019) kemarin.

Barang bekas tanpa dokumen lengkap seperti kasur, meja makan, tempat tidur bayi, bangku,  karpet, tempat tidur besi, sepatu dan tas tersebut di angkut menggunakan Kapal Motor (KM) Anugerah 06 GT dengan satu orang nahkoda berinisial DD, warga Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kapolsek KSKP Ipda Ridwan SH membenarkan adanya penangkapan para pelaku penyelundupan tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penggagagalan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah kapal diduga membawa barang hasil selundupan berupa kasur dan kursi dari Kecamatan Kateman menuju Tembilahan.

“Kami mendapat laporan jika kapal itu akan melakukan bongkar muat barang di Parit 9, Tembilahan Hulu,” ujar Kapolsek.

Dari laporan itu, pihak KSKP melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun diketahui KM Anugrah tersebut tidak jadi bongkar muat di Parit 9.

“Kemudian kami ikuti, dan ternyata KM Anugerah itu menuju dan merapat di Pelabuhan Sungai Ara,  untuk itu kita langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.

Setelah tidak bisa memperlihatkan dokumen lengkap, nahkoda dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan.

Dari hasil pemeriksaan,  ditemukan barang bukti 69 kasur ukuran kecil,  1 buah meja makan,  4 buah kursi makan,  1 set tempat tidur bayi,  1 buah bangku panjang. 3 buah karpet,  30 tempat tidur dan 81 karung berisi tas dan sepatu.

“Setelah itu,  seusai perintah pimpinan kami langsung melakukan gelar perkara bersama Kasat Reskrim,” ucap Kapolsek.

Karena perkara ini masuk tentang kepabeanan,  sehingga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Bea dan Cukai Tembilahan.

Pelimpahan pelaku dan barang bukti itu diterima langsung oleh Bea Cukai Tembilahan melakui Kasubsi P2, Candera.