Hukrim

Polda Riau Tetapkan 53 Tersangka dan 1 Korporasi Kasus Karhutla

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, Polda Riau terus melakukan penyelidikan.

"Hingga saat ini, kita telah menangani 51 kasus yang sudah masuh dalam tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (19/9/2019).

 Pihak kepolisian terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang tidak bertanggung jawab telah membakar hutan dan lahan dengan sengaja.

"Sudah ada 53 orang tersangka dari 51 kasus tersebut. Selain perorangan, Polda Riau juga menetapkan satu perusahanan sebagai tersangka yaitu PT SSS, yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Riau," lanjut Sunarto.

Diantara 51 kasus, 16 masuk dalam tahap ll, yang artinya kasus sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"30 kasus saat ini dalam proses penyidikan, 4 kasus dalam Tahap I, 1 kasus sudah Tahap P21, dan 16 kasus sudah dalam proses Tahap II dan berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan ke JPU. Untuk kasus yang di-SP3 tidak ada," ujarnya.

Sedangkan untuk satu kasus korporasi PT SSS, kasusnya saat ini dalam tahap proses penyidikan, yang lahannya terbakar seluas 150 hektar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi sebelumnya juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan menetapkan tersangka perorangannya. (WAN)