Lingkungan

Urusan Pengelolaan tak Diberi, Giliran Terbakar Kita yang Di Sorot, Menteri LHK-nya ke Mana?

MERANTI, RIAULINK.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, ingin meluruskan kepada masyarakat bahwa sebenarnya tanggungjawab karhutla itu tidak berada di pemerintah kabupaten/kota yang ada. Katanya, tanggungjawab itu sebenarnya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah provinsi.

Berikut petikan wawancara yang di langsir dari  Cakaplah.com dengan Irwan Nasir terkait karhutla ini.

Apa tanggapan Anda terkait kebakaran hutan yang terjadi saat ini?

Bicara tentang penanganan karhutla, itu bicara dari hulu sampai ke hilir. Harus menyeluruh. Jangan bicara hilirnya saja. Saat kebakaran terjadi, baru heboh. Apalagi kalau dikaitkan dengan kepala daerah, semakin hebohlah dia.

Maksudnya?

Persoalan kebakaran hutan ini hulunya ada dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan, hasil hutan, tataruang dan izin hutan, itu ada di provinsi dan menteri kehutanan. Bukan di pemerintah kabupaten dan kota lagi. Sehingga, kalau terjadi kebakaran hutan, itu menjadi tanggungjawab menteri kehutanan dan gubernur, bukan bupati atau walikota.

Bukankah yang 'punya' wilayah itu adalah para bupati dan walikota?

Iya, tapi untuk urusan kawasan hutan, itu menjadi wewenangnya gubernur dan Menteri Kehutanan. Bupati dan walikota, tak ada kewenangan lagi.

Kita tahu urusan hutan ini komplek dan sulit. Dulu, saat membentuk SOTK baru, saya pernah coba membuat satu perangkat setingkat kepala seksi yang tugasnya membantu mengurusi hutan. Perangkat itu saya cantolkan di Dinas Lingkungan Hidup. Tapi SOTK itu diajukan ke pusat, perangkat yang saya buat itu ternyata dicoret.

Ini artinya apa? Artinya kita di kabupaten dan kota, memang tak diberikan wewenang untuk pengelolaan hutan. Tapi anehnya, saat hutan terbakar, kita pulak yang didorong bertanggungjawab.

Masak saat bicara pengelolaan hutan, bupati dan walikota tak boleh ngomong, sepenuhnya di-handle gubernur dan Menteri Kehutanan. Tapi giliran hutannya terbakar, bupati yang disorot. Memangnya, Menteri LHK-nya ke mana?

Meskipun tak diberi kewenangan dalam mengurus hutan, bukan berarti saat kebakaran hutan, Pemkab tak melakukan apa-apa kan?

Sebagai tanggungjawab moral, tentu kita terus bekerja agar dampak karhutla ini tidak meluas. Dan sejak kasus karhutla tahun 2015 lalu, Pemkab Kepulauan Meranti sudah belajar bagaimana cara mengantisipasi kebakaran hutan.

Makanya, Pemkab Meranti bersama masyarakat, TNI dan polisi bergandengan tangan menjalankan program sekat kanal, yakni menutup aliran sungai-sungai kecil yang ada di hutan supaya airnya tidak mengalir ke laut. Sehingga, lahan gambut yang ada di hutan tetap terjaga kebasahannya dan tidak terbakar
Tidak itu saja. Kita ini tiap hari juga berjibaku bersama masyarakat untuk memadamkan karhutla. Dan kita juga membantu kepolisian mendapatkan speedboad untuk transportasi menuju lokasi kebakaran yang ada di pulau.

Padahal, saat Kepala BNPB Doni Monardo ke Meranti, polisi pernah minta speedboad, tapi hingga saat ini belum ada juga. Makanya, kita yang bantu speedboad.

Ada harapan kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait karhutla dan kabut asap ini?

Saya mengimbau BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Riau menurunkan alatnya ke kabupaten/kota. Jangan disimpan di gudang BPBD provinsi. Sementara orang yang berjibaku di lapangan menanggulangi karhutla sedang kekurangan alat.