Hukrim

Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi

Hercules dibawa ke Polres Jakbar, Rabu (21/11/2018) Foto: Dok. Humas Polres Jakbar

RIAULINK.com - Polisi sedang memeriksa Hercules Rosario Marshal di Polres Jakarta Barat. Hercules ditangkap diduga terkait kasus pendudukan tanah di Kalideres oleh puluhan preman.

Hercules tiba di Polres Jakbar, Jl. Letjen S. Parman sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (21/11/2018). Hercules yang menggunakan kaos berkerah digiring polisi bersenjata.

"Sekarang kita periksa dulu," ujar Kasat Reskrim AKBP Edi Sitepu kepada wartawan.

Penangkapan Hercules merupakan pengembangan penyidikan kasus pendudukan tanah. Sebelumnya sejumlah preman yang ditangkap polisi mengaku berasal dari kelompok Hercules. 

"Kami sudah tangkap 10 orang, yang mengaku dari kelompok Hercules. Ini juga terpampang di papan. Karena itu, kami akan kejar terus siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang memimpin. Artinya, akan kami tindak tegas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Senin (12/11).

Total ada 23 orang tersangka kasus pendudukan tanah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.