Hukrim

Disaksikan Ketua RT, Warga Asal Selatpanjang Digiring Bersama Paket Sabu

MERANTI, RIAULINK.COM - Akibat benda haram (Narkotika) jenis sabu-sabu menyeret NK, warga Selatpanjang ke jeruji besi. 

Dikatakan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH kepada Riaulink.com, tepat pada Jum'at 
23 Agustus 2019, sekira pukul 10.00 WI , dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba bahwa di Rumah yang terletak jalan Sumber Sari, Kelurahan Selatpanjang Timur sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Menyikapi hal tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Meranti yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto S.H didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi langsung melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama NK di TKP jalan Sumber Sari. 

Saat diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Ketua RT Muin dan didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket dalam plastic klep warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. 

Setelah diamankan, tim melakukan pengembangan dengan cara melakukan investigasi terhadap Noval dan pelaku menjelaskan narkotika tersebut didapatkan dari rekannya Kai (DPO) yang berada di Jalan Dorak Selatpanjang. 

"Pada saat anggota ke rumah DPO namun yang bersangkutan melarikan diri diduga telah mengetahui penangkapan temannya NK," ungkapnya. 

Adapun barang vukti (BB) 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klep warna bening dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 0,21 Gram.

Selain itu turut diamankan barang bukti lainnya seprti, 2 buah kaca pirek merek Fanbo bekas pakai, 1 buah plastik klep sedang warna merah. jambu diduga tempat membungkus / menyimpan Pil Ekstasi, 4 buah plastik klep kecil warna bening, 1 buah kotak warna hijau toska merek Hegner, 4 buah pipet, 1 unit timbangan Digital warna hitam, 1 bungkus plastik klep sedang yang berisikan palstik klep kecil warna bening, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan plastik klep kecil warna bening, 3 buah mancis, 1 set alat hisap (bong), 1 buah plastik asoi warna putih bertuliskan Klinik Sundari, 1 unit Handphone merek xiaomi 6A warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih tanpa Nomor Polisi.