Hukrim

Polres Kampar Ringkus 3 Pengedar Pil Ekstasi di Pekanbaru

KAMPAR, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Pekanbaru pada Rabu malam (21/8/2019).

Para pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah SE alias HE (21) warga Jalan Subrantas Bangkinang dan RR alias RO (29) warga Sukajadi Pekanbaru serta RA alias DN (29) warga Rumbai Pekanbaru.

Dari para pelaku ini ditemukan barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi, sebuah buku catatan penjualan narkotika, 2 buah kotak rokok Magnum dan Sampoerna serta 3 unit Hp yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan atas penangkapan tersangka FN alias FE beberapa hari lalu, petugas menemukan sebuah buku yang diduga berisi catatan penjualan narkotika yang salahsatunya ada nama tersangka SE alias HE.

Selanjutnya pada hari Rabu (21/8) didapat informasi lanjutan bahwa SE alias HE tinggal disebuah rumah Kos yang berlokasi di Jalan Kaswari Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30 Wib petugas melakukan penggrebekan dirumah kos tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SE alias HE, kemudian didampingi Ketua RW setempat bersama penjaga Kosan dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah kotak rokok Magnum warna biru yang berisikan 6 butir pil ekstasi.

Berikutnya ditemukan lagi sebuah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 10 butir pil ekstasi yang menurut pengakuan tersangka, bahwa narkotika itu dipesannya dari tersangka RA alias DN namun yang mengantar barangnya adalah tersangka RR alias RO.

Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RR alias RO di kamar salahsatu hotel di Kota Pekanbaru, tidak berapa lama datang tersangka RA alias DN di parkiran hotel tersebut dan langsung diamankan petugas.

Selanjutnya ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas, dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Bahwa ketiga tersangka kasus narkoba ini beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (WAN)