Hukrim

Tiga Tersangka Karlahut Rohil Terancam 10 Tahun Penjara

ROKANHILIR, RIAULINK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menerima tiga tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Polres Rohil. Bahkan, tiga tersangka saat ini telah menjalani persidangan.

"Untuk perkara Karhutla Kejaksaan Negeri Rohil sudah menerima tiga tersangka," kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono  melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, Selasa (20/8/2019).

Adapun ketiga tersangka lanjut Farkhan, yakni Nawawi alias Awi, Amirudin serta Tongku Umar Siregar alias Tongku yang saat ini dititipkan di Rutan Kelas II Bagansiapiapi.

"Ketiga tersangka ini telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil untuk menjalani persidangan," paparnya.

Ketiga tersangka lanjutnya, disangkakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Sesuai UU tersebut ketiga tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp3 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar," cakapnya.

Namun sebut Farkhan, mengingat perkara tindak pidana ini merupakan perkara penting yang menjadi atensi pimpinan, maka tuntutan terhadap para terdakwa akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kejaksaan tinggi untuk mendapat petunjuk.

"Namun tuntutan juga tidak akan mengabaikan dari fakta-fakta persidangan serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan yang didapat selama proses persidangan," pungkasnya.

Farkhan menambahkan, untuk tahun 2019 ini, pihaknya baru menerima tiga tersangka terkait kasus pembakaran lahan maupun hutan.(dgt)