Hukrim

Ribuan Napi di Riau Terima Remisi, 77 Diantaranya Bebas

ilustrasi.net

PEKANBAU, RIAULINK.COM - HUT RI ke-74 merupakan hari yang dinanti-nanti sejumlah narapidana penghuni Lembaga Permasyarakat (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan) diwilayah Provinsi Riau. Sebanyak 6.109 narapidana, dapat remisi (pengurangan,red) masa tahanan enam bulan lamanya. 

Dari jumlah napi tersebut, hanya puluhan warga binaan yang langsung dibebaskan. Karena pengurangan masa tahanannya melebihi sisa tahanan yang telah dijalaninya salama jatuhnya vonis hukuman oleh pengadilan. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham  Riau, melalui Humas Kemenkumham Riau, Eki Fajrian Edy, kepada riaulink.com, Sabtu (17/8/2019) dinihari tadi. Dia mengatakan napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat, yakni berprilaku baik. 

"Dari jumlah tahanan 6.109 napi mendapatkan remisi enam bulan. Dari sebanyak itu juga, 77 napi dintaranya langsung bebas setelah penghitungan remisi melebihi sisa masa tahanan yang dijalaninya," katanya. 

Ketentuan berlakunya remisi yang didapatkan napi ini, menurut dia, tidak memiliki perlakuan buruk terbukti dengan tidak menerimanya hukuman kurungan 6 bulan terakhir (terhitung dapat remisi,red). Selain itu, napi telah mengikuti program pembinaan selama diselenggakannya oleh Lapas dan Rutan dengan nilai terbaik. 

"Untuk penyerahan SK remisi, akan diserahkan oleh Gubernur Riau besok secara simbolis saja di Lapas Kelas IIA Pekanbaru," singkatnya. (Emi)