Hukrim

Satu Pelaku Curanmor di Meranti Berhasil Dibekuk

MERANTI, RIAULINK.COM - MS (18), warga Desa Alai Dusun II RT 002 RW 004 Kecamatan Tebingtinggi Barat diamankan lantaran diduga melakukan Tindak Pidana (TP) Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). 

Dikatakan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH, SIK., kepada Riaulink.com menjelaskan, kejadian awal terjadi pada Sabtu 27 April 2019 sekira pukul 22.50 WIB, yang mana saksi (rekan pelapor) menghubungi pelapor Hafiz Khatami untuk meminta tolong menjemput di sebuah arena permainan biliard Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi. 

Selanjutnya pelapor menjemput saksi tersebut ke tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan 1 Umunit sepeda motor yang bermerk Yamaha type VINO warna Biru BM 5727 NH atas nama Hendra Boy.

Setelah sampai, pelapor memarkirkan sepeda motornya ditepi jalan tanpa mengambil kuncinya kemudian pelapor langsung masuk ke Biliard untuk menjemput saksi II, sekira pukul 23.00 WIB pelapor bersama saksi II keluar dari Biliard dan pelapor melihat sepeda motornya yang diparkirkan sudah tidak ada.

Selain itu,  Ario Damar juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap MS yang mana berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa terduga pelaku sedang berada di dalam rumahnya di Desa Alai, Dusun 2 RT 01 RW 02 Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

Tepat pada Ahad tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 22.30 WIB, Tm Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti diketahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya dan kemudian Team Opsnal Polres Kepulauan Meranti langsung menangkap pelaku. 

"Pelaku sudah diamankan, saat ini terduga pelaku masih di Polres untuk diminta keterangan lebih lanjut, " ungkapnya seraya mengatakan kalau 1 Unit sepeda motor bermerek Yamaha Type VINO warna biru juga diamankan sebagai Barang Bukti.